| Tujuan
Meningkatkan pelayanan pada pelanggan dengan cara mendekatkan sistem
pelayanan PLN pada pelanggan yang dibuka di tempat keramaian umum
(Mall, Kantor Area Pelayanan) dengan pola buka 1 minggu 7 hari,
jam kerja sesuai buka tutup tempat keramaian.
Informasi
Informasi yang dapat dilayani meliputi :
1. Informasi tentang tata cara Penyambungan Tenaga Listrik antara
lain: Penyambungan Baru, Perubahan Daya, Penyambungan Sementara,
Perubahan/Balik Nama, Perubahan Alamat dll
2. Informasi tentang cara perhitungan dan besarnya biaya yang harus
di bayar al : Harga Jual Listrik, BP, UJL, Perhitungan Rekening
Listrik, dan biaya lainnya.
3. Informasi tentang ketentuan Persyaratan Penyambungan Tenaga Listrik
dan Peraturan Instalasi Pelanggan.
4. Informasi lainnya yang berhubungan dengan Penyambu¬ngan Tenaga
listrik antara lain : Daftar Instalatir, PJU.
Fitur
Layanan Tanpa Batas untuk ;
1.Pasang Baru
2.Perubahan Daya
3.Pengaduan dan Keluhan Pelanggan
4.Informasi Kelistrikan
5. Pembayaran Rekening Listrik
Pola Pelayanan Pasang Baru
1. Calon pelanggan mengajukan permohonan dengan membawa foto copy
KTP
2. Petugas PLN melakukan survei lokasi
3. Hasil survei lokasi akan diproses yang kemudian disahkan oleh
PLN
4. Calon konsumen membuat gambar jaminan instalasi & konsuil
5. Pembayaran BP & UJL ke PLN
6. Penyambungan max.10/30/100 hari kerja
Jika hasil survei ada masalah (misal : sudah ada kwh di persil,
atau ada bekas pasangan) maka permintaan pasang baru tidak bisa
langsung di ACC
Pola Layanan Pengaduan Keluhan
1.Pelanggan Mengajukan Permohonan dilengkapi Identitas diri dan
Sket Lokasi
2.Petugas Gerai memproses Permohonan dan mencetak TUL I –
04 (Jawaban 3 (Hari) )
3.SarPP Apl membuat Meneruskan Pengaduan pada Bidang terkait
4.Bidang Terkait meneliti Pengaduan dan menjawab pengaduan
5.Sar PP APL mensahkan/closing Pengaduan
6.H+2Petugas Gerai menginformasikan pada pelanggan
Pola layanan perubahan daya
1. Pelanggan mengajukan permohonan dilengkapi dengan Foto copy
KTP dan Fotoy copy rekening terakhir
2. Petugas PLN memproses permohonan ;
- untuk pelanggan yang memerlukan survey proses menuju ke No.3
- untuk pelanggan yang tidak memerlukan survey (daya s/d 2200 VA)
proses langsung menuju ke No.7
3. Untuk penambahan daya yang berganti phase & daya besar maka
petugas PLN akan melakukan survei
4. Hasil survey kemudian akan diproses
5. Calon konsumen membuat gambar jaminan instalasi dan konsuil
6. Pembayaran BP & UJL ke PLN
7. Penyambungan max. 10 / 30 / 100 hari kerjva
Gerai Listrik
- ITC Cempaka Mas
Lt.2 Blok D Jl. Letjen Suprapto, No.212, Telp 021-42800630
- Giant Ujung Menteng
Lt Dasar Jl. Hamengkubuwono IX Km 25 Cakung, Jakarta Timur
- Bekasi Cyber Park
Ground Floor Blok A3 No.8 Jl. KH. Noer Ali No. 177, Pondok Kopi, Bekasi Barat
- Tamini Square
Lt 2 Blok SS No. 37 Jl. Raya Pondok Gede Pinang Ranti Timur
- Pondok Indah Mall 2
Lt LG Selatan Jl. Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan
- Poin's Square
Lt 1 No. 60 Jl. RA. Kartini No.1 Lebak Bulus, Jakarta Selatan
- Pluit Village
Lt 3 Jl. Pluit Indah Raya, Jakarta
- Matahari Daan Mogot
Lt Dasar Pintu Barat Jl. Daat Mogot Raya KM 16 D/S Jakarta
- Supermall Karawaci
Ground Floor Lippo Karawaci 1200 WB 10 Tangerang
- Mall Taman Palem
Lt 3 Blok A No. 37 Telp. 021-54352040 Jl. Kamal Raya Outer Ring Road Cengkareng, Jakarta Barat
- Pamulang Square
Blok H6 No. 1 Jl. Siliwangi No. 6 Pamulang, Tangerang
- WTC Serpong
Lt 3 Blok TC5 No.001 Jl. Raya Serpong No.39 Tangerang
|