Jumat, 10 September 2010

   Borderless

Tujuan

Meningkatkan pelayanan pada pelanggan dengan cara mendekatkan sistem pelayanan PLN pada pelanggan yang dibuka di tempat keramaian umum (Mall, Kantor Area Pelayanan) dengan pola buka 1 minggu 7 hari, jam kerja sesuai buka tutup tempat keramaian.

Informasi

Informasi yang dapat dilayani meliputi :
1. Informasi tentang tata cara Penyambungan Tenaga Listrik antara lain: Penyambungan Baru, Perubahan Daya, Penyambungan Sementara, Perubahan/Balik Nama, Perubahan Alamat dll
2. Informasi tentang cara perhitungan dan besarnya biaya yang harus di bayar al : Harga Jual Listrik, BP, UJL, Perhitungan Rekening Listrik, dan biaya lainnya.
3. Informasi tentang ketentuan Persyaratan Penyambungan Tenaga Listrik dan Peraturan Instalasi Pelanggan.
4. Informasi lainnya yang berhubungan dengan Penyambu¬ngan Tenaga listrik antara lain : Daftar Instalatir, PJU.

Fitur

Layanan Tanpa Batas untuk ;
1.Pasang Baru
2.Perubahan Daya
3.Pengaduan dan Keluhan Pelanggan
4.Informasi Kelistrikan
5. Pembayaran Rekening Listrik


Pola Pelayanan Pasang Baru

1. Calon pelanggan mengajukan permohonan dengan membawa foto copy KTP
2. Petugas PLN melakukan survei lokasi
3. Hasil survei lokasi akan diproses yang kemudian disahkan oleh PLN
4. Calon konsumen membuat gambar jaminan instalasi & konsuil
5. Pembayaran BP & UJL ke PLN
6. Penyambungan max.10/30/100 hari kerja

Jika hasil survei ada masalah (misal : sudah ada kwh di persil, atau ada bekas pasangan) maka permintaan pasang baru tidak bisa langsung di ACC

Pola Layanan Pengaduan Keluhan
1.Pelanggan Mengajukan Permohonan dilengkapi Identitas diri dan Sket Lokasi
2.Petugas Gerai memproses Permohonan dan mencetak TUL I – 04 (Jawaban 3 (Hari) )
3.SarPP Apl membuat Meneruskan Pengaduan pada Bidang terkait
4.Bidang Terkait meneliti Pengaduan dan menjawab pengaduan
5.Sar PP APL mensahkan/closing Pengaduan
6.H+2Petugas Gerai menginformasikan pada pelanggan

Pola layanan perubahan daya

1. Pelanggan mengajukan permohonan dilengkapi dengan Foto copy KTP dan Fotoy copy rekening terakhir
2. Petugas PLN memproses permohonan ;
- untuk pelanggan yang memerlukan survey proses menuju ke No.3
- untuk pelanggan yang tidak memerlukan survey (daya s/d 2200 VA) proses langsung menuju ke No.7
3. Untuk penambahan daya yang berganti phase & daya besar maka petugas PLN akan melakukan survei
4. Hasil survey kemudian akan diproses
5. Calon konsumen membuat gambar jaminan instalasi dan konsuil
6. Pembayaran BP & UJL ke PLN
7. Penyambungan max. 10 / 30 / 100 hari kerjva

Gerai Listrik

  1. ITC Cempaka Mas
    Lt.2 Blok D
    Jl. Letjen Suprapto, No.212, Telp 021-42800630
  2. Giant Ujung Menteng
    Lt Dasar
    Jl. Hamengkubuwono IX Km 25 Cakung, Jakarta Timur
  3. Bekasi Cyber Park
    Ground Floor Blok A3 No.8
    Jl. KH. Noer Ali No. 177, Pondok Kopi, Bekasi Barat
  4. Tamini Square
    Lt 2 Blok SS No. 37
    Jl. Raya Pondok Gede Pinang Ranti Timur
  5. Pondok Indah Mall 2
    Lt LG Selatan
    Jl. Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan
  6. Poin's Square
    Lt 1 No. 60
    Jl. RA. Kartini No.1 Lebak Bulus, Jakarta Selatan
  7. Pluit Village
    Lt 3
    Jl. Pluit Indah Raya, Jakarta
  8. Matahari Daan Mogot
    Lt Dasar Pintu Barat
    Jl. Daat Mogot Raya KM 16 D/S Jakarta
  9. Supermall Karawaci
    Ground Floor
    Lippo Karawaci 1200 WB 10 Tangerang
  10. Mall Taman Palem
    Lt 3 Blok A No. 37 Telp. 021-54352040
    Jl. Kamal Raya Outer Ring Road Cengkareng, Jakarta Barat
  11. Pamulang Square
    Blok H6 No. 1
    Jl. Siliwangi No. 6 Pamulang, Tangerang
  12. WTC Serpong
    Lt 3 Blok TC5 No.001
    Jl. Raya Serpong No.39 Tangerang