P2TL
atau Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik, merupakan langkah positif
PT PLN (Persero) dalam menertibkan dan mengamankan energi listrik
yang dimanfaatkan masyarakat (pelanggan) secara tidak sah (illegal).
P2TL dilaksanakan dalam rangka untuk menekan susut, meningkatkan
pelayanan dan menghindari bahaya listrik bagi masyarakat. Pelaksanaan
P2TL PT PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang berdasarkan
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 Tentang Ketenaga Listrikan dan
Keputsan Direksi Nomor 234.K/DIR/2008 Tanggal 23 Juli 2008 dan Keputusan
Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Nomor : 31812/20/600.I/2008
Tanggal 11 Agustus 2008.
Siapa saja yang menjadi target P2TL?
Target tim P2TL adalah semua pelanggan yang melakukan tindakan/perbuatan
yang menyebabkan bertambahnya pemakaian tenaga listrik sehingga
lebih besar dari yang semestinya atau daya resmi yang terpasang.
Tindakan apa saja yang menyebabkan bertambahnya pemakaian tenaga
listrik lebih besar dari yang semestinya?
Pencurian aliran listrik seperti “Penyantolan” ke jaringan
PT PLN “Mengutak-atik” alat pembatas dan pengukur (kWh
atau kVARh meter) sehingga mengurangi rekening pembayaran atau menambah
daya tanpa seijin PT PLN, merupakan rangkaian tindakan kejahatan
yang menyebabkan bertambahnya pemakaian tenaga listrik lebih besar
dari yang semestinya.
Siapa saja yang dirugikan dalam pencurian aliran listrik?
Tindakan manipulasi rekening dan pencurian aliran listrik, tidak
hanya merugikan PT PLN secara financial melainkan juga merusak nama
baik dari citra PT PLN selaku pemasok aliran tenaga listrik. Disamping
itu, akibat penyantolan, juga merugikan masyarakat pelanggan lain
yangtidak ikut mencantol, misalnya tegangan turun atau tidak stabil
yang bisa mengakibatkan peralatan listrik tidak berfungsi dengan
baik. Kondisi penurunan mutu penyediaan tenaga listrik akibat pencurian
listrik inilah, yang seringkali dikeluhkan pelanggan sehingga menurunkan
citra PT PLN.
Apa jenis dan golongan penyimpangan pemakaian tenaga listrik?
I.
Terdapat 3 (tiga) golongan pelanggaran pemakaian tenaga listrik
A.
Pelanggaran Golongan I (PI) adalah pelanggaran yang mempengaruhi
batas daya tetapi tidak mempenaruhi pengukuran energi.
-
Segel pada alat pembatas hilang, rusak atau tidak sesuai dengan
aslinya.
-
Alat pembatas hilang, rusak atau tidak sesuai dengan aslinya.
-
Kemampuan alat pembatas menjadi lebih besar, diantaranya dengan
:
- Setting
relay alat pembatas kondisinya berubah
-
Pengantar phasa dengan netral pada sambungan 3 phasa kondisinya
terukur.
-
Alat Pembatas terhubung langsung dengan kawat/kabel sehingga alat
pembatas tidak berfungsi atau kemampuannya menjadi lebih besar.
-
Khusus Pelanggan yang menggunakan meter kVA maks :
-
Segel pada meter kVA maks dan/atau perlengkapannya, hilang,
rusak atau tidak sesuai dengan aslinya.
- Meter
kVA maks dan/atau perlengkapannya, rusak, hilang atau tidak
sesuai dengan aslinya.
-
Terjadi hal-hal lain dengan tujuan mempengaruhi batas daya.
B.
Pelanggaran Golongan II (PII) adalah pelanggaran yang mempengaruhi
pengukuran energi tetapi tidak mempengaruhi batas daya.
- Segel
Tera pada alat pengukur dan/atau perlengkapannya salah satu atau
semuanya hilang/tidak lengkap, rusak/putus, atau tidak sesuai
dengan aslinya.
-
Alat pengukur dan/atau perlengkapannya hilang atau tidak sesuai
dengan aslinya.
- Alat
pengukur dan/atau perlengkapannya tidak berfungsi sebagaimana
mestinya walaupun semua segel dan segel tera dalam keadaan lengkap
dan baik
- Terjadi
hal-hal lainnya dengan tujuan mempengaruhi pemakaian energi.
C.
Pelanggaran Golongan III (PIII) adalah pelanggaran yang mempengaruhi
batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi.
- Melakukan
pelanggaran yang merupakan gabungan PI dan PII; atau
-
Melakukan Sambungan Langsung ke Instalasi Pelanggan dari Instalasi
PLN sebelum APP (Alat Pembatas dan Pengukur).
II.
Terdapat 3 (tiga) golongan kelainan pemakaian tenaga listrik :
A.
Kelainan golongan I (KI) yaitu apabila pemakaian tenaga listrik
pada Pelanggan yang peruntukkannya tidak sesuai dengan golongan
tarif pada alas hak yang sah/surat perjanjian jual beli tenaga listrik.
B.
Kelainan golongan II (K II) yaitu apabila terjadi kelainan pada
APP dan/atau kejadian di luar Pelanggan maupun PLN, antara lain
:
- Kedapatan
atau terbukti bahwa sejumlah/seluruh energi yang telah digunakan
pelanggan ternyata tidak terukur, tidak tercatat dan/atau belum
tertagih yang disebabkan :
-
Kesalahan pengawatan APP sehingga sebagian atau seluruh pemakaian
energi tidak terukur dengan benar, namun segel dalam keadaan
baik;
-
Kerusakan pada Alat Pengukur dan Perlengkapan APP karena kualitasnya
sehingga sebagian atau seluruh pemakaian energi tidak terukur
dengan benar, namun segel dalam keadaan baik;
-
Faktor perkalian meter Alat Pengukur setempat tidak sama dengan
faktor kali rekening;
-
Pembacaan angka register Alat Pengukur kVARh setempat tidak
sesuai dengan angka meter pada rekening;
-
Kekurangan tagih pemakaian energi karena sebab lain.
-
Kedapatan atau terbukti bahwa sejumlah daya yang telah digunakan
pelanggan melebihi daya pada alas hak yang sah/surat perjanjian
jual beli tenaga listrik dan belum tertagih, yang disebabkan karena;
- Kerusakan
pada Alat Pembatas karena kualitasnya sehingga Alat Pembatas
tidak berfungsi dengan benar, namun segel dalam keadaan baik;
-
Alat pembatas terpasang lebih besar dari yang seharusnya;
-
Kelebihan daya karena sebab lain.
C.
Kelainan golongan III (K III) yaitu apabila terjadi kelainan pada
APP dan/atau kejadian di luar kendali pelanggan maupun PLN, yang
antara lain karena:
-
Segel dan/atau Segel Tera APP belum terpasang
- Segel
dan/atau Segel Tera putus karena kondisi alam/korosi
- APP
dan/atau Perlengkapan APP rusak karena kondisi alam/korosi
-
APP dan/atau Perlengkapan APP belum terpasang, namun kepada Pelanggan
telah dikenakan tagihan secara limit
- Sambungan
levering/mengulur instalasi tenaga listrik tidak sesuai atas hak
yang sah/surat perjanjian jual beli tenaga listrik.
Sanksi
bagi pelanggan dan bukan pelanggan yang melakukan pelanggaran.
Mengacu
kepada undang-undang RI No.15 tahun 1985 Bab IX pasal 19 tentang
Ketenagalistrikan, dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana : untuk
kasus pencurian aliran listrik/manipulasi angka pemakaian kWh meter,
berikut pelakunya dapat dikenakan tindak pidana pencurian bahkan
sampai tindak pidana korupsi / manipulasi (Undang-undang No.3 tahun
1971 tentang pidana korupsi). Sanksi lain yang bisa dikenakan sebagai
berikut :
A. Pelanggan yang telah melakukan Pelanggaran atau didapati Kelainan
Pemakaian Tenaga Listrik dikenakan sanksi berupa :
- Pemutusan sementara;
- Pembongkaran Rampung;
- Pembayaran Tagihan Susulan;
- Pembayaran Biaya P2TL lainnya.
B. Bukan Pelanggan yang telah melakukan Pelanggaran Pemakaian
Tenaga Listrik dikenakan sanksi berupa :
- Pemutusan Rampung
- Pembayaran Ganti Rugi Pemakaian tenaga listrik; dan
- Pembayaran Biaya P2TL lainnya.
Ciri-ciri Petugas P2TL
- Memakai tanda pengenal.
- Membawa Surat Perintah Penugasan (SPP) yang ditandatangani
oleh pejabat yang berwenang dengan tanda stempel PT PLN (Persero).
- Memakai kendaraan dinas P2TL PLN dengan logo PLN.
- Tidak menerima pembayaran apapun di lokasi Pelanggan termasuk
meminta uang dalam bentuk apapun
Prosedur Pelaksanaan P2TL di Lokasi Pelanggan
Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Petugas Pelaksana Lapangan
(P2TL) pada tahap pelaksanaan P2TL adalah ;
A. Memasuki Persil Pemakai Tenaga Listrik dan Melakukan Pengamanan
Lokasi
- Bersikap sopan, menunjukkan surat tugas dan menjelaskan maksud
dan tujuan pelaksanaan P2TL kepada Pemakai Tenaga Listrik atau
yang mewakili
- Bersikap sopan meminta kepada Pemakai Tenaga Listrik atau yang
mewakili untuk menyaksikan pelaksanaan pemeriksaan P2TL
- Bersikap sopan, arif dan bijaksana melakukan pengamanan loaksi
guna menghindari penghilangan barang bukti dan krekasi negatif
lain dari Pemakai Tenaga Listrik atau yang mewakili
- Bersikap sopan, melakukan pengamanan lokasi pada persil Pemakai
Tenaga Listrik yang dinilai dapat menimbulkan kerawanan bersama
aparat.
B. Melakukan Pemeriksaan Lapangan P2TL
- Pemeriksaan Pelanggan:
- Petugas Lapangan P2TL sebelum melakukan pemeriksaan visual,
terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terhadap data rekening
terakhir atau data lainnya yang dimiliki pelanggan.
- Petugas Lapangan P2TL memerikasa dan meneliti APP elektromekanik
atau elektronik dengan kelengkapannya baik pengukuran langsung
maupun tidak langsung (menggunakan current transformer / potential
transformer) secara visual maupun dengan peralatan elektrik
/ elektronik dan alat bantu lainnya; dan
- Petugas Lapangan P2TL melakukan pengambilan dokumentasi
dengan kamera photo non digital dan atau video kamera sebelum
dan sesudah pemeriksaan.
- Pemeriksaan bagi bukan pelanggan
- Petugas Lapangan P2TL memeriksa dan meneliti secara visual
instalasi ketenagalistrikan yang berada pada persil.
- Petugas Lapangan P2TL sebelum melakukan pemeriksaan pada
lokasi bukan pelanggan yang berjumlah banyak, misalnya pada
tanah sengketa yang bisa menimbulkan kerawanan, terlebih dahulu
melakukan pendekatan dan sosialisasi bekerja sama dengan pemuka
masyarakat setempat serta melakukan pengamanan lokasi bersama
aparat.
- Petugas Lapangan P2TL melakukan pengambilan dokumentasi
dengan kamera proho non digital dan atau video kamera sebelum
dan sesudah pemeriksaan.
- Melakukan Tindakan P2TL Hasil Pemeriksaan Bagi Pemakai Tenaga
Listrik
- Petugas Lapangan P2TL melakukan Pemutusan Sementara atau
Pembongkaran Rampung pada Pelanggan yang melakukan pelanggaran
- Petugas Papangan P2TL melakukan Pemutusan Rampung pada
bukan Pelanggan.
- Petugas Lapangan P2TL mengamankan barang bukti berupa SL
dan/atau APP dan/atau Perlengkapan APP yang dipergunakan untuk
melakukan penyimpangan pemakaian tenaga listrik.
- Petugas Llapangan P2TL memasang APP dan/atau Perlengkapan
APP pengganti yang diamankan sebagai barang bukti bagi Pelanggan
yang tidak dikenakan Pemutusan Sementara, serta mencatat stand
pasang dan stand cabut meter dalam Berita Acara hasil Pemeriksaan
sesuai Keputusan Direksi No.234.K/DIR/2008 tentang P2TL.
- Melakukan Pemberkasan Hasil Pemeriksaan P2TL
- Petugas Lapangan P2TL melakukan pemberkasan hasil pemeriksaan
lapangan baik ditemukan ataupun tidak ditemukan penyimpangan
pemakaian tenaga listrik dicatat dalam Berita Acara hasil
Pemeriksaan P2TL sesuai Keputusan Direksi No.234.K/DIR/2008
tentang P2TL.
- Petugas Lapangan P2TL melakukan pengisian Berita Acara hasil
Pemeriksaan selengkap mungkin untuk memenuhi pembuktian Perkara
P2TL.
- Petugas Lapangan P2TL, Penyidik dan Pemakai Tenaga Listrik
atau yang mewakili menandatangai Berita Acara hasil Pemeriksaan.
Petugas Lapangan P2TL melaksanakan P2TL bersama Penyidik.
- Bila Petugas Lapangan P2TL tidak disertai Penyidik dan/atau
Pemakai Tenaga Listrik dan/atau yang mewakili tidak mau menandatangani
formulir dan Berita Acara, maka penandatangannya dimintakan
kepada ketua RT/RW/Aparat desa/pemuka masyarakat/pihak yang
mengenal Pemakai Tenaga Listrik sebagai saksi.
- Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan indikasi Pelangganran/Kelaianan
pada Pelanggan atau Bukan Pelanggan, maka Pemakai Tenaga Listrik
atau yang mewakili dipanggil ke kantor PLN untuk mengisi data
panggilan yang sudah tercantum pada Berita Acara hasil Pemeriksaan
P2TL.
- Meninggalkan Lokasi Pemakai Tenaga Lsitrik
- Petugas Lapangan P2TL sebelum meninggalkan lokasi akan
menjelaskan hasil pelaksanaan P2Tl kepada Pemakai Tenaga Listrik
atau yang mewakili.
- Petugas lapangan P2TL menyerahkan Berita Acara dan hasil
Pemeriksaan P2TL kepada Pemakai Tenaga Listrik atau yang mewakili
untuk diserahkan kepada Pemakai Tenaga Listrik.
- Petugas Lapangan P2TL mengingatkan kepada Pemakai Tenaga
Listrik atau yang mewakili untuk memenuhi panggilan PLN yang
sudah tercantum pada Berita Acara hasil Pemeriksaan guna penyelesaian
tindak lanjut hasil temuan P2TL.
- Menyerahkan Dokumen dan Barang Bukti Kepada Petugas Administrasi
P2TL dengan Membuat Berita Acara Serah Terima Dokumen dan Barang
Bukti P2TL
- Petugas Lapangan P2TL menyerahkan secara lengkap semua
Berita Acara hasil Pemeriksaan P2TL serta formulir-formulir
P2TL yang lain kepada petugas administrasi untuk diproses
lebih lanjut.
- Petugas Lapangan P2TL menyerahkan barang bukti titipan
dan pinjaman dari Penyidik masih dalam keadaan disegel.
- Petugas Lapangan P2TL menyerahkan barang bukti titipan
P2TL sesuai Keputusan Direksi No. 234.K/DIR/2008 tentang P2TL.
Tips Membutuhkan/Menghadapi Penertiban Pemakaian Tenaga
Listrik
- Pastikan bahwa anda telah melihat suatu penggunaan aliran
tenaga listrik yang tidak benar.
- Sampaikan informasi tersebut kepada PLN Unit Pelayanan
terdekat secara detail dan jelas (boleh lisan atau tertulis),
kerahasiaan identitas Anda akan terjaga.
- Petugas PLN akan melakukan prosedur P2TL sesuai informasi
akurat yang diterima.
- Bila sedang emnghadapi P2TL di lokasi Anda, silahkan hadapi
dan ikuti dengan baik. Proses P2TL akan tetap berlangsung
sesuai dengan prosedur.
- Pada akhirnya, gunakanlah listrik di tempat Anda secara
baik dan benar sesuai daya terpasang dan peruntukannya.
|